Kejagung Minta Airlangga Penuhi Panggilan Senin: Kami Harap Semua Taat Hukum
Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat panggilan kedua pada Kamis kemarin.
Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pada Kamis kemarin.
Kejagung Minta Airlangga Penuhi Panggilan Senin: Kami Harap Semua Taat Hukum
Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Panggilan ini terkait kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana berharap Airlangga memenuhi panggilan pada Senin (24/7). “Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/7).
Ketut mengaku sudah mendengar pernyataan Airlangga lewat media. Airlangga mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir,” ujar Ketut.
Kejaksaan Agung sudah memanggil Airlangga sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada Selasa, 18 Juli 2023. Namun, Airlangga mangkir.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka perkara korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka ini beradasarkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
"Saya lanjutkan untuk perkara yang kedua, saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (15/6). "Saya bacakan aja biar enggak salah ya yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group diduga," sambungnya.Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp6,47 triliun. Menurut Ketut, kasus ini sudah inkrah. "Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan," sebutnya. "Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," sambungnya.
Ada lima orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.