Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pertambangan. Hal ini lantaran perkara tersebut mengancam program hilirisasi yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
"Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir sedang giat-giatnya melakukan hilirisasi demi kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional. Adanya kasus korupsi pertambangan tentu akan menghambat program hilirisasi karena menjadi tidak optimal," ujar anggota DPD Ria Mayang Sari kepada wartawan, Minggu (5/5).
Menurut senator asal Jambi ini, Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan. Pangkalnya, penindakan hukum sektor tersebut masih minim, sedangkan kasusnya terjadi di mana-mana.
"Kerugian negara akibat korupsi pertambangan tidak sedikit. Sayangnya, penindakan hukum sampai saat ini belum optimal. Makanya, Kejagung perlu juga fokus menangani kasus ini. Jangan berhenti di kasus yang sudah ditangani," tuturnya.
"Kami mendukung penuh langkah hukum Kejagung agar program hilirisasi benar-benar berjalan sebaik-baiknya sehingga perekonomian nasional tumbuh dan rakyat sejahtera," imbuh Mayang.
Diketahui, Kejagung sebelumnya mengusut kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun dan melibatkan swasta, pihak PT Antam dan kementerian terkait.
Kasus tersebut telah bergulir di pengadilan. Bahkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka pada Kamis (25/4), sekalipun hukumannya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya, JPU menuntut ketiga terdakwa yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto dan Ofan Sofwan, masing-masing dipenjara 12 tahun, 10 tahun dan 8 tahun kurungan.
Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Windu Aji 8 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara.
Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pun hanya Windu Aji yang dikenakan membayar uang pengganti Rp135 miliar.
Di sisi lain, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.