Sewakan Ponsel Rp50.000 per 2 Jam, Petugas Rutan Kupang Diadukan Napi ke Ombudsman
Sejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Sejumlah narapidana (napi) yang pernah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT. Salah satunya, praktik penyewaan telepon genggam yang terjadi di sana.
Sewakan Ponsel Rp50.000 per 2 Jam, Petugas Rutan Kupang Diadukan Napi ke Ombudsman
Aduan itu disampaikan kepada Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton saat dia berkunjung untuk mengikuti misa hari minggu di Lapas KUpang. Dia mendapatkan keluhan dari napi yang pernah mendekam di Rutan Kupang bahwa mereka sering menjadi korban pungli.
"Saya sering pergi beribadah di sana dengan maksud ingin mendengar informasi daripada warga binaan tentang layanan Lapas," jelas Darius, Sabtu (4/5).
Saat berbincang dengan narapidana di Lapas, mereka bercerita tentang masalah yang dihadapi selama mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang.
Salah satu penyimpangan yang mereka laporkan berupa praktik penyewaan telepon genggam atau ponsel yang dilakukan petugas, Napi yang ingin menggunakan perangkat itu harus membayar Rp50.000 untuk durasi dua jam.
Selain itu ada juga biaya pengamanan gereja di hari Minggu. "Hal ini sebenarnya tidak boleh. Tadi saya datang di Lapas untuk mendengarkan testimoni mereka yang pernah di Rutan dan pindah ke Lapas," ungkap Darius.
Dia menjelaskan, para narapidana ini biasanya akan susah mengungkapkan hal-hal ini kepada siapa pun ketika masih mendekam di Rutan. Mereka baru akan menceritakan keluhan-keluhan ini ketika sudah dipindahkan ke Lapas.
"Catatan yang mereka sampaikan ini akan saya laporkan ke Ibu Kakanwil Kemenkumham, agar diperbaiki Rutan, Lapas yang ada keluhan," ujar Darius.
"Selama ini saya sering ke Rutan tapi mereka tidak pernah cerita ke saya. Rupanya mereka tidak berani karena masih di dalam, sekarang mereka sudah pindah ke Lapas dan berani cerita apa yang terjadi di Rutan. Catatan ini saya belum sampaikan ke Karutannya, tapi akan saya komunikasikan dengan ibu Kakanwil," tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone kepada merdeka.com mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap dugaan ini.
"Kami lagi investigasi, mengumpulkan data, nanti Humas akan memberikan keterangan secara resmi," ujarnya singkat, Minggu (5/5).