Kakanwil NTT Buka Suara soal Kabar Sipir Pukuli Tahanan Berulang Kali, Petugas Sudah Disanksi
Baik sipir maupun tahanan saling lapor ke pihak Kepolisian
Baik sipir maupun tahanan saling lapor ke polisi.
Kakanwil NTT Buka Suara soal Kabar Sipir Pukuli Tahanan Berulang Kali, Petugas Sudah Disanksi
Seorang sipir Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Kupang, Abraham A. Telaleol dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan. Ia disebut-sebut memukuli dua orang tahanan bernama Petrus A. Doko dan Jauar C. Ndun.
Menanggapi kabar itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone buka suara. Ia meminta bukti kebenaran kabar tersebut.
"Kami akan berikan sanksi tegas jika memang petugas rutan terbukti aniaya tahanan di rutan," kata Marciana D. Jone ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat (21/6).
Marciana menjelaskan, sejak awal telah menindaklanjuti laporan dari orang tua Fians Ndun. Laporan tersebut diterima tim Yankomham Kanwil Kemenkumham NTT pada tanggal 30 Mei 2024.
Tim Yankoham, kata dia, juga sudah untuk turun ke Rutan Kupang sejak 6 Juni 2024 untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang.
Hasilnya
Hasil klarifikasi didapatkan, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan.
Sementara itu, kedua tahanan mengaku ada pemukulan yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024.
"Dari hasil klarifikasi tersebut, Tim Yankoham kemudian meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada tanggal 15 Mei 2024," ujar dia.
Keduanya mengaku dianiaya saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang.
Guna memastikan lagi kebenaran dan informasi soal pemukulan tersebut, Marciana langsung bertemu langsung dengan dua WBP di Rutan Kupang untuk mendengar langsung cerita mereka.
"Mereka menyatakan bahwa bahwa pemukulan terjadi hanya satu kali kali, yakni pada tanggal 15 Mei 2024. Maka, perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali," tegas Marciana.
Marciana menegaskan, kasus pemukulan itu telah diserahkan kepada Kepolisian.
Karena baik sipir maupun tahanan saling lapor.
Petugas atas nama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika terbukti, petugas tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021," tegasnya. Seperti dikutip Antara.