Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Dari lima pelaku menjalani persidangan, satu orang Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu (11/10).
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Kasus pengeroyokan terhadap dua orang pemudik yakni Mulyadi Awaluddin (24) dan NZ (16) di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo pada 23 April 2023 lalu memasuki babak baru. Dari lima pelaku menjalani persidangan, satu orang Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu (11/10).
Adapun putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Heriyanti yakni menyatakan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut. Memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Kemudian menyatakan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto, dan terdakwa IV Ardiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Muhammad Saputra pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan terdakwa IV Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,"
kata Hakim Heriyanti yang membacakan putusan.
merdeka.com
Ajukan Kasasi
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhmad Ngajib mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa satu dari lima pelaku penganiayaan divonis bebas. Usai putusan tersebut, Ngajib menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi.
"Saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal menunggu kasasi," ujarnya kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (23/10).
Ngajib menegaskan proses hukum terhadap Asrul Arifin alias Tejo sudah sesuai aturan. Hal itu, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Jika hasil persidangan menyatakan Asrul Arifin alias Tejo tidak bersalah, maka ada upaya hukum selanjutnya yang diambil oleh JPU.
"Persidangan ternyata dari sekian yang diajukan, ini kan kasus pengeroyokan dan ada satu yang putus bebas dan ada upaya hukum yang lain lagi. Kejaksaan sekarang sudah kasasi," pungkasnya.
Terkait pengakuan Asrul Arifin yang dipaksa untuk mengaku, mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebut hal tersebut merupakan pengakuan saja. Sementara pihaknya, bekerja berdasarkan proses penyelidikan.
"Itukan pengakuan dari dia. Kan kita berdasarkan proses pada penyelidikan yang ada," kata Ngajib.
Sebagai informasi, lima orang pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar di antaranya Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto, (22) dan Ardiansyah (22). Dari lima pelaku tersebut, polisi menembak kaki Axel dan Asrul karena melawan saat akan ditangkap.
Polisi menyebut Axel dan Asrul merupakan residivis kasus penganiayaan dan begal. Apalagi Asrul pernah menjadi ditahan pada tahun 2020.