Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap
Polisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Polisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap
Melalui akunnya di Instagram @ahmadsahroni88, politikus Nasdem ini menyebut pemerkosaan itu adalah tindakan biadab. Ia pun meminta kepada Kapolrestabes Makassar untuk segera menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam.
"Biadab ini yg perkosa pacar nya sendiri dan 9 teman laennya... Bajingan dan Wajib di penjarain semuaaanyaa... sy yakin kapolres makasar 1x24 jam udh menahan semua TSK...
Jangan ada ampun Pak kapolres makasar @polrestabes_makassar @polda_sulsel @divisihumaspolri @listyosigitprabowo @ahriesonta," tulis politisi NasDem ini.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Ridwan JM Hutagaol mengatakan telah menangkap dua orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan inisial LA (19) yang viral di medsos. Dua pelaku pemerkosaan adalah pacar korban AR (25) dan temannya A (19).
"Salah satu pelaku merupakan pacar korban dan temannya. Antara pelaku dan korban ini sudah berpacaran selama satu bulan."
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Ridwan JM Hutagaol saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (22/7).
Ridwan menjelaskan korban mengalami dua kali tindak perkosaan oleh kedua pelaku ini. Tak hanya itu, lokasi pemerkosaan terjadi dua tempat.
"TKP pertama di Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang. Itu kejadiannya tanggal 20 Juli 2023 dan lokasi kedua di sebuah homestay pada pukul 06.00 Wita," bebernya.
Ridwan mengungkapkan korban LA merupakan penyandang disabilitas keterbelakangan mental. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Makassar serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PerDik untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Karena korban ini mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas intelektual sehingga kita meminta bantuan UPT PPA Pemkot Makassar dan PerDik."
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Ridwan JM Hutagaol .
Terkait narasi korban diperkosa sembilan orang, Ridwan menyatakan, berdasarkan penyelidikan, hal itu tidak benar. Ia menjelaskan saat korban dibawa pelaku ke homestay memang banyak laki-laki.
"Tapi yang melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi homestay hanya satu orang. Saat di Homestay itu pacar korban juga sudah tidur, sehingga tidak mengetahui kalau pacarnya diperkosa oleh temannya. Jadi hanya dua orang kita amankan," bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf a dan atau huruf b dan atau huruf c juncto Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku yakni 4 sampai 12 tahun penjara.
"Ditambah karena korban merupakan penyandang disabilitas keterbelakangan mental," ucapnya.