Tragis! Seorang Pelajar di Garut Diperkosa Lima Pemuda Secara Bergiliran
Semua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Tragis! Seorang Pelajar di Garut Diperkosa Lima Pemuda Secara Bergiliran
Seorang pelajar perempuan di Garut menjadi korban pemerkosaan empat orang pemuda di salah satu tempat penginapan. Aksi pemerkosaan itu terjadi setelah korban dijebak teman perempuannya yang juga masih merupakan tetangganya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan sebelum diperkosa secara bergiliran korban dicekok minuman keras di salah satu rumah pelaku berinisial A (35).
"Korban ini dibawa ke rumah A oleh tersangka lainnya berinisial RN (18) yang masih tetangga dan temannya korban," katanya, Kamis (6/6).
Setelah dicekok minuman keras dan tidak sadarkan diri, korban oleh enam pelaku yang berinisial A, RN, HI, KB, YS, dan AL bawa ke salah satu penginapan. Saat sampai di sana, teman korban berinisial RN meyakinkan korban agar tidak curiga.
"Jadi bisa dikatakan RN ini yang 'marabkeun' korban kepada para pelaku. Dan setelah korban ini masuk kamar di penginapan RN pun meninggalkan korban di dalam lalu pulang ke rumahnya," jelas Ari.
Setelah ditinggalkan oleh RN, korban pun diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku yang berjumlah lima orang. Sampai akhirnya korban yang sadar telah menjadi korban pemerkosaan melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua korban menurut Ari langsung melaporkan apa yang dialami anaknya kepada pihaknya. "Setelah menerima laporan kami langsung melakukan pemeriksaan dan mengejar para pelaku yang diduga melakukan aksi tersebut dan yang terlibat di dalamnya," ucapnya.
Dalam pengejaran itu, pihaknya langsung menangkap teman korban yang berinisial RN. Lalu setelahnya ditangkap empat pelaku lainnya yang berinisial HI, KB, YS, dan AL.
"Untuk pelaku A, saat ini masih dalam pengejaran kami karena yang bersangkutan melarikan diri. Kami sudah tetapkan A ini ke daftar pencarian orang (DPO)," sebutnya.
Semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan 1 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.