Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel
Korban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
ABG berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh tiga orang. Salah satu pelaku usia 17 tahun.
Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel
Peristiwa itu terjadi setelah sebelumnya korban dicekoki miras oleh tiga orang pelaku di sebuah lapangan bola di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 3 Juni 2023 lalu.
Pelaku adalah tiga warga desa setempat. Ketiganya ditangkap di dua lokasi terpisah pada Jumat 13 Oktober 2023.
Tersangka AR (23) dan MI (20) ditangkap pada pukul 20.00 Wib di SPBU di Daerah Jawilan. Sementara pelaku RH (17) ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di pinggir lapangan bola di Desa Junti.
"Pada malam itu, korban sedang bacakan di rumah temannya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," ujar Kapolres, Senin (16/10).
Setelah itu, korban yang masih duduk di bangku SMP dibawa ke daerah Kecamatan Cikande, kabupaten Serang.
Di sana korban dicekoki miras oleh pelaku. Saat korban dalam kondisi mabuk, korban dibawa ke pinggir lapangan bola, lalu diperkosa secara bergiliran.
"Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam," kata Kapolres.
Kemudian, pada Senin dini hari pukul 00.30 Wib, tersangka MI mendatangi rumah Buluk dan membawa korban ke bengkelnya.
Saat dibengkel, pelaku MI menyetubuhi korban. Keesokan hari, korban pulang ke rumah lalu melaporkan apa yang dialaminya kepada keluarga.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," ungkap Kapolres.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.