Nasib Tragis Siswi SMP 7 Kali Diperkosa Pacar, Diantar Pulang Malah Ditinggalkan di Jalan
Pelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Korban menolak tetapi tak berhasil dengan rayuan maut pacarnya.
Nasib Tragis Siswi SMP 7 Kali Diperkosa Pacar, Diantar Pulang Malah Ditinggalkan di Jalan
Nasib tragis dialami seorang siswi SMP di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, setelah diperkosa pacarnya sebanyak tujuh kali. Saat diantar pulang, korban justru ditinggalkan begitu saja di jalan.
Korban DN (15), diajak pacarnya, NN (19), untuk jalan-jalan di sekitar desanya di Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, Rabu (31/5). Pelaku lantas mengajaknya mampir ke kontrakan temannya yang kebetulan kosong.
Di sana, pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming akan menikahinya jika hamil. Korban menolak tetapi tak berhasil dengan rayuan maut pacarnya.
Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku memaksa korban menenggak minuman keras hingga tak berdaya. Lagi-anak ABG itu dirudapaksa oleh pelaku.
Pelaku kembali memaksa korban minum minuman alkohol. Dan lagi-lagi diperkosa hingga tujuh kali.
Merdeka.com
Korban yang mulai sadar meminta pelaku mengantarnya pulang. Dalam perjalanan dengan kondisi sepi dan gelap karena masih pukul dua dini hari, korban justru ditinggalkan pelaku di jalan.
Merdeka.com
Dalam keadaan bingung dan ketakutan, korban berusaha mencari pertolongan. Beruntung, ada pengemudi yang kebetulan melintas dan membawanya pulang.
Keesokan harinya, korban melapor ke polisi didampingi keluarga. Mereka tak terima perlakuan pelaku yang membuat korban trauma.
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, tersangka diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Belitang, OKU Timur, Minggu (1/10). Tersangka mengakui melakukan perbuatan itu dengan modus iming-iming menikahi dan mencekoki minuman keras.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak 7 kali atas paksaan dan korban ditelantarkan di jalan saat diantar pulang," ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Rabu (4/10).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.