Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Pemerkosaan itu bermula saat H diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku bernama Rahman (19).
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Seorang siswi berinisial H (17) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang laki-laki. Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023.
2023. Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, mengatakan pemerkosaan itu bermula saat H diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku bernama Rahman (19).
Kemudian, korban dibawa ke rumah Rahman di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB. Korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar. Di situ Rahman juga masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban,"
ujar Kapolres Tapanuli Tengah, Kamis (10/8).
merdeka.com
Selanjutnya, Rahman keluar kamar dan memanggil tersangka lain untuk memerkosa korban. Tak sampai di situ, masih ada beberapa tersangka lain yang melakukan hal serupa terhadap korban.
"Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ker rumah karena ponselnya belum dikembalikan oleh tersangka Rahman,"
ujar Basa.
Kronologi Pemerkosaan
Pada Senin (17/7) korban bersama dengan tiga rekannya menuju ke kawasan Pandan untuk menemui Rahman untuk meminta ponselnya. Namun di tengah perjalanan motor yang dikendarai korban mogok. Saat itu korban menghubungi Rahman dengan menggunakan ponsel rekannya. Saat itu korban menyuruh Rahman untuk menjemputnya di daerah Sibuluan.
Rahman pun tiba di lokasi dan malah membawa korban ke rumah tersangka RSL (21). Ternyata di rumah itu sudah ada enam orang laki-laki. Korban pun disuruh untuk masuk ke dalam kamar. Kemudian, tiba-tiba Rahman juga masuk ke kamar dan memerkosa korban.Kemudian, korban dijemput oleh orang tuanya. Saat itu juga korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Orang tua langsung tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah. Selanjutnya, polisi meringkus sembilan orang tersangka dan satu lainnya masih buron. Namun sayangnya polisi tak memerinci jelas nama-nama para tersangka.
Kesepuluh tersangka itu adalah Rahman, Dimas, RSL, MJW, FHS, AG, AAM, DHB, AHC, dan RT (buron). Mereka dijerat Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D subsider Pasal 62 Ayat (2) juncto Pasal 76E dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak.“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Basa.