Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari
Selama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Selama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari
Nasib tragis dialami seorang siswi SMP, NA, yang disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 remaja.
Polisi meringkus 6 pelaku, sementara otak kejahatan inisial D masih buron.
Peristiwa itu bermula saat korban dijemput D untuk diantar ke tempat bermain futsal, 14 Februari 2024 siang.
Namun, korban justu dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan di Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Korban kaget bukan main saat melihat sudah ada sembilan remaja di tempat itu.
Dia makin panik karena para pelaku tengah menenggak minuman keras. Korban meminta D diantar pulang tetapi ditolak.
Gadis kecil itu justru dicekoki miras oleh pelaku dan teman-temannya.
Saat mabuk, korban diperkosa D sambil tubuhnya dipegangi oleh pelaku lain agar tak bisa berontak.
Setelah itu barulah korban digilir oleh sembilan pelaku.
Tak hanya sekali, korban mendapat perlakuan itu berkali-kali selama ia disekap selama tiga hari.
Selama itu, korban tidak diberi makan, melainkan dicekoki miras oleh para pelaku.
Di saat kondisi korban mulai lemas dan mengkhawatirkan, ia berhasil diselamatkan oleh keluarga bersama warga.
Sejak hilang, korban setiap hari dicari keluarganya dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Korban ditinggal sendirian di TKP. Sementara para pelaku lebih dulu melarikan diri.
"Korban diselamatkan oleh keluarga setelah tiga hari disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pelaku,"
ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik kepada merdeka.com, Jumat (15/3).
merdeka.com
Dari penyelidikan, polisi meringkus enam pelaku, yang diawali penangkapan terhadap AD dan AP pada 25 Februari 2024. Kemudian pada 5 Maret 2024 diamankan pelaku MC, DN, dan RF. Selanjutnya polisi meringkus AL pada 8 Maret 2024.
"Empat 4 orang lainnya masih buron. Yang buron termasuk pelaku D yang pertama menawarkan mengantar ke tempat futsal," kata Umi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 10 tahun penjara.