Kisah Pilu Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Mantan Pacar dkk, Modus Ajak Ketemu Sampai Diancam Dibunuh
Ketiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Tiga kali pemerkosaan itu terjadi dalam waktu sepekan.
Kisah Pilu Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Mantan Pacar dkk, Modus Ajak Ketemu Sampai Diancam Dibunuh
Seorang siswi SMP, AR (13), diperkosa tiga pemuda, salah satu di antaranya mantan pacar. Ketiga pelaku diamankan polisi setelah dilaporkan korban.
Peristiwa itu berawal saat korban dihubungi mantan pacarnya, NR (20), untuk bertemu di suatu tempat di Lahat, Sumatera Selatan, Senin (30/10) malam. Di sana, korban dibujuk melakukan hubungan badan namun ditolak.
Korban tak mampu melawan karena di TKP ada teman mantan pacarnya, MM (24), yang turut memegangi tubuhnya. Terjadilah perkosaan secara bergilir oleh NR dan MM.
Keesokan harinya, kedua pelaku kembali meminta korban menemui mereka di kontrakan dengan ancaman dibunuh jika tak dituruti. Korban pun datang dan kembali diperkosa.
Pada 4 November 2023, korban kembali diperkosa di kontrakan itu. Kali ini pelaku bertambah tiga orang setelah AD (22) ikut bergabung setelah diajak pelaku NR.
Saat itu, korban diminta mengembalikan kabel charger dengan ancaman akan diperkosa kembali. Begitu korban datang, ia justru digilir oleh ketiga pelaku.
Peristiwa Pemerkosaan Terjadi Dalam Waktu Satu Pekan
Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto mengungkapkan, korban diperkosa tiga kali di dua tempat oleh ketiga tersangka. Otak perkosaan adalah mantan pacarnya dengan ancaman pembunuhan.
“Dalam kurun waktu seminggu, korban tiga kali diperkosa oleh tiga tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto, Kamis (16/11).
Pelaku Buruh Batubata
Ketiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
“Korban takut ancaman dibunuh benar terjadi, karena itu ia datang begitu disuruh,” kata Sapta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.