4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Empat anak baru gede terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP, AA (13), menjadi terdakwa setelah sidang perdana digelar. Keluarga korban berharap hakim memberikan hukuman setimpal bagi mereka.
Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Selasa (1/10). Terdakwa IS (16) lebih dulu masuk ruangan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dan satu jam kemudian disusul tiga terdakwa lain, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12).
Mereka didampingi keluarga dan penasihat hukum. Sementara keluarga korban dengan tenang menunggu di luar sidang.
"Saya minta keadilan, hakim memberikan hukuman setimpal," ungkap ayah korban, Safarudin.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin menemui keluarga korban dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Majelis hakim diyakin memberikan sanksi bagi para terdakwa.
"Saya minta keluarga menyerahkan semuanya kepada pengadilan. Ikuti saja proses sidang dan percayakan proses hukum kepada pihak penegak hukum," kata Hutamrin.
Diketahui, korban ditemukan tewas di kuburan China atau di TPU Talang Krikil, Palembang, Minggu (1/9) sore. Polisi memastikan tewas akibat pembunuhan.
Dari identifikasi, korban inisial AA (13), warga Kemuning Palembang. Hal berdasarkan ciri-ciri fisik maupun barang yang ia kenakan.
Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dengan berseragam futsal. Sementara celananya sudah melorot ke bagian paha.
Korban sebelumnya pamit untuk menemui teman perempuannya, Minggu (1/9) siang. Hanya saja, korban tidak bilang keperluannya pergi.
Dari hasil autopsi diketahui korban tewas akibat kehilangan oksigen dan adanya bekas benda tumpul. Kehilangan oksigen diketahui adanya darah yang keluar dari wajah dan hidung. Sementara bekas benda tumpul itu terdapat di leher. Kematiannya dipastikan tak wajar.
Dari penyelidikan, polisi menangkap dan menetapkan empat tersangka, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Tersangka IS awalnya mengajak korban menonton kuda lumping tak jauh dari lokasi. Bersama mereka juga ditemani tiga tersangka lain. Seusai menonton, IS mengajak korban jalan-jalan dan kuburan China Palembang adalah tujuannya. Korban yang tak menaruh curiga apapun mau saja menuruti ajakan tersangka.
Di tempat sepi tersebut, tersangka IS meminta korban untuk melayani nafsunya tetapi ditolak korban. Permintaan itu persis di depan ketiga tersangka.
Lantaran ditolak mentah-mentah, membuat para tersangka emosi. Mereka kompak membekap mulut korban hingga tewas.
Alhasil, korban diperkosa secara bergiliran yang didahului tersangka IS dan dilanjutkan ketiga temannya. Kemudian, mereka membopong mayat korban ke lokasi penemuan dengan jarak tempuh 30 menit.
Di sana, mayat korban kembali disetubuhi para tersangka secara bergiliran. Kemudian, mereka meninggalkan korban.
Polisi hanya menahan satu tersangka, sedangkan tiga lainnya dititipkan sekaligus menjalani rehabilitasi di UPTD Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Dharmapala Sumsel di Indralaya, Ogan Ilir.