Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut dengan tuntutan berbeda bagi empat terdakwa pembunuhan dan perkosaaan siswi SMP, AA (13). Tuntutan sontak mendapat reaksi dari ayah korban, Safaruddin.
Terdakwa IS (16) dituntut hukuman mati karena dianggap otak kejahatan dan tindakannya dinilai biadab. Tiga terdakwa lain, masing-masing MZ (13) dengan tuntutan 10 tahun penjara serta dua terdakwa lain, MS (12) dan AS (12), dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam. Sidang digelar secara berbeda karena berkas perkara keempat terdakwa terpisah.
"Menuntut dan menyatakan terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia dengan tuntutan hukuman mati," kata JP Hutamrin.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan JPU untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa IS. Sedangkan hal yang memberatkan, IS dianggap sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan.
"Tidak ada kata lain selain perbuatan terdakwa dianggap sadis dan biadab. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hutamrin.
Mengetahui tuntutan itu, Safaruddin mengaku masih belum puas. Dia berharap keadilan berpihak kepadanya dengan menyamakan tuntutan bagi empat terdakwa dengan hukuman mati.
"Nyawa dibalas dengan nyawa," kata Safaruddin, Rabu (9/10).
Safaruddin menahan emosinya saat mendengarkan tuntutan. Sesekali dia mengusap air matanya karena masih terbayang sosok anak gadisnya.
"Sebagai orang tua, saya keberatan. Saya tidak ridha dunia akhirat," kata Safaruddin.