3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa pembunuhan dan perkosaan siswi SMP, AA (13), dengan tuntutan berbeda. Sementara terdakwa IS (16) yang menjadi otak pelaku dalam berkas terpisah.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa MZ (13) dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, MS (12) dan AS (12), dituntut 5 tahun penjara.
"Tiga terdakwa dituntut oleh jaksa dengan tuntutan berbeda, yakni 10 dan 5 tahun," kata penasihat hukum para terdakwa, Hermawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10).
Dalam tuntutan, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76 D junto pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Dirinya menilai, tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut.
"Kami akan bantah dalam sidang dengan agenda pleidoi nantinya," kata Hermawan.
Hermawan menyebut, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan salah satu saksi menyebutkan bahwa AA pada pukul 14.30 WIB di hari kejadian, masih hidup. Sedangkan dalam BAP yang dihadirkan oleh JPU mengatakan bahwa korban meninggal pukul 14.00-14.05 WIB.
"Kami akan mengajukan pembelaan meminta majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa," kata Hermawan.
Kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia menyebut tuntutan jaksa sudah sesuai dengam UU yang mengatur tentang pidana anak. Namun ia berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Kami apresiasi tuntutan jaksa, tapi mudah-mudahan hakim menjatuhkan vonis lebih berat demi keadilan," kata Zahra.
Sementara sidang tuntutan terhadap terdakwa IS belum dilakukan. Sidang rencanya digelar malam ini dengan berkas terpisah.