Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan terhadap tiga dari empat terdakwa pembunuhan dan perkosaan siswi SMP, AA (13). Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa, MZ (13), NS (12), dan AS (12), diserahkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, untuk menjalani pembinaan.
"Menjatuhkan tindakan ketiga anak untuk mengikuti pendidikan formal pelatihan di LPKS Dharmapa Indralaya selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Eduward saat membacakan putusan di PN Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (10/10).
Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Ayah korban, Saparuddin (43) nampak kecewa berat atas putusan hakim. Dia terlihat syok karena vonis jauh dari yang ia bayangkan.
Saparuddin berupaya menenangkan Saparuddin dapat menahan emosinya. Sebab sejak sidang putusan dimulai, dia kerap kali mengepalkan tangan dan menggelengkan kepala saat melihat ketiga terdakwa.