Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan dan perkosaan siswi SMP, AA (13), dengan empat terdakwa. Sidang ini rencananya digelar maraton setiap hari hingga putusan.
Sidang di hari kedua dengan agenda bantahan atau eksepsi dari keempat terdakwa, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), Rabu (2/10). Para terdakwa didampingi penasihat hukum dan orangtua masing-masing.
Penasihat hukum para terdakwa, Hermawan menyebut dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang perdana kemarin tidak cermat dan tidak lengkap. Dengan demikian, dia menilai dakwaan harus batal demi hukum.
Hermawan merincikan, dalam dakwaan jaksa tidak menyebut secara jelas dan rinci ketentuan hukum dan undang-undang dalam mendakwa para kliennya. Kemudian jaksa juga tidak menjelaskan secara lengkap kronologis kematian atau kenapa korban meninggal.
"Ini mungkin karena ada ketidakcocokan hasil visum di tubuh korban seperti luka bekas cekikan dan benturan di kepala. Tata cara korban meninggal bertentangan dengan hasil visum, tidak disebutkan secara jelas," ungkap penasihat hukum para terdakwa Hermawan.
Hermawan juga menyangkal durasi para terdakwa pergi dan datang ke TKP yang disebut jaksa 55 menit. Padahal secara hitung-hitungan melalui penelusuran langsung, jarak awal kejadian menuju TKP selama 77 menit.
"Jaksa bilang dari TKP pukul 13.50 WIB, mereka berangkat, duduk membunuh, dan melakukan pemerkosaan. Itu tidak disebutkan terjadi selisih waktu," kata Hermawan.
Hermawan meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan. Tanggapan JPU akan digelar kembali pada siang atau sore nanti.
"Jam dua nanti kita tunggu bagaimana tanggapan JPU atas bantahan kami," kata Hermawan.
Jaksa Tegaskan Tak Ada Kekeliruan pada Dakwaan
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menanggapi eksepsi yang diajukan empat terdakwa. Jaksa mengklaim surat dakwaan sesuai prosedur dan masuk dalam pokok perkara.
"JPU sudah menanggapi eksepsi kami, mereka bilang sudah sesuai aturan dan mereka minta sidang dilanjutkan," ungkap penasihat hukum terdakwa, Hermawan.
Hermawan berharap majelis hakim menerima pembelaannya pada sidang lanjutan yang digelar besok pagi. Dia meyakini para kliennya tidak bersalah dan dakwaan JPU banyak yang tidak lengkap.
"Besok putusan sela, apakah eksepsi dikabulkan atau ditolak. Kalau dikabulkan berarti perkara setop, kalau ditolak perkara jalan," kata Hermawan.
Jika eksepsi ditolak, Hermawan siap menghadirkan saksi meringankan. Saksi yang dimaksud sempat diperiksa polisi pada saat proses penyidikan.
"Kami akan hadirkan saksi fakta," kata Hermawan.