VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
Tim hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu mendatangi Mabes Polri.
Mereka melaporkan dua saksi Aep dan Dede karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP terkait dugaan memberi kesaksian palsu.
Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September sampai 23 November 2016.
Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan.
Total tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup, yakni Eka Sandi, Sudirman, Hadi Saputra, Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, Rivaldi Aditya Wardana.
Sedangkan Saka Tatal dihukum delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ini Saka sudah bebas dari penjara.
Kuasa hukum para terpidana Jutek Bongso mengatakan, laporan disertai bukti-bukti yang dibawa para pelapor sudah diterima penyidik SPKT Bareskrim Polri.
Jutek yang hadir bersama mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), sebagai upaya membebaskan para terpidana.