VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
Tim hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu mendatangi Mabes Polri. Mereka melaporkan dua saksi Aep dan Dede
Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September sampai 23 November 2016.
Laporan dibuat atas nama pelapor Roely Panggabean teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Roely merupakan salah satu tim hukum para terpidana.
Total tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup, yakni Supriyanto, Sudirman, Eka Sandi, Jaya, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana dan Hadi Saputra.
Sedangkan Saka Tatal dihukum delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ini Saka sudah bebas dari penjara.