Kubu Saka Tatal Minta Tujuh Terpidana Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
Yasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kubu Mantan Terpidana Saka Tatal mendesak agar ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dibebaskan dari kurungan penjara seumur hidup sejak perkara bergulir 2016 silam.
Desakan itu disampai pengacara Saka, Yasin Hasan Bhayangkara seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan keterangan bohong saksi kunci Aep dan Dede yang ditangani Bareskrim Polri.
“Mereka adalah orang-orang yang tidak perlu bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Maka dengan itu kita meminta kepada seluruh penegak hukum untuk segera melepaskan tujuh terpidana karena beliau, Saka Tatal sudah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya,” kata Yasin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8).
Yasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah berbalik dengan fakta bantahan dari tujuh terpidana.
Diketahui, dalam kasus ini ada tujuh terpidana Kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
“Terhadap ulahnya orang yang bernama Rudiana dan para begundal-begundal yang memeriksa Saka Tatal dan 7 orang terpidana yang saat ini sedang mendekam di penjara,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti menyebut inti dari pemeriksaan itu yakni kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang dialami Vina dan Eky pada 2016 lalu.
"Jadi kan Keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP yg menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016 Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran korban Vina dan Eky,” kata Titin.
“Dikejar oleh rombongan yang sekarang menjadi terpidana dinyatakan Saka dalam pemeriksaan tadi tidak pernah tahu masalah itu," tambahnya.
Padahal, Titin menyebut kliennya punya alasan pada saat peristiwa yang menimpa Vina dan Eky terjadi. Dengan membantah keterangan Aep dan Dede yang hanya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya si Sadikun. Kemudian ke rumah nya, kemudian ke bengkel pada malam hari," ucapnya.
Tidak hanya itu, pengacara Saka yang lain, Tadjuddin Rahman menceritakan jika saat itu kliennya tidak bisa melihat kondisi sebenarnya. Karena kondisi di lokasi pada saat itu sedang gerimis.
"Tempat kejadian yang di flyover itu, dia (Saka Tatal) tidak melewati tempat itu karena dia mengira ada razia karena banyak polisi, dan yang membonceng dia tidak menggunakan helm, tidak punya SIM," tutur Tadjuddin.
"Sehingga dia tidak melewati tempat yang di fly over yang katanya ada kecelakaan. Itu yang tadi yang baru kejadian baru," sambungnya.
Penuhi Panggilan
Sebelumnya, Saka datang dengan didampingi sejumlah pengacaranya di antaranya Titin Prilianti hingga Farhat Abbas. Saka tiba sekira pukul 11.55 WIB dengan baju kemeja berwarna hitam.
"Insya Allah Saka siap,” kata Saka kepada wartawan.
Bahkan, Saka menyatakan akan memberikan keterangannya kepada penyidik secara terbuka dan tidak akan ada yang ditutupi berkaitan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
“Akan memberi keterangan sebenar- benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi Insya Allah Saka siap," ucapnya.
Adapun keterangan Saka diperlukan untuk petugas melakukan penyelidikan atas dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Dimana kasus itu sebagaimana telah dilaporkan pihak keluarga terpidana Vina dan Eky untuk mencari keadilan. Karena materi penyelidikan dari Bareskrim Polri nanti akan dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).