Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper Patahkan Keterangan Aep dan Dede, Ada Percakapan Terakhir Vina
Bukti itu dibawa Saka Tatal dan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal turut menenteng satu koper berisi bukti-bukti saat diperiksa sebagai saksi dugaan keterangan palsu Aep dan Dede. Bukti itu dibawa Saka Tatal dan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan, koper itu adalah bukti-bukti yang disiapkan kliennya dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal dugaan keterangan palsu Aep dan Dede.
"Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan. Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," kata Titin kepada wartawan.
Patahkan Keterangan Aep dan Dede
Untuk membuktikan keterangan Aep dan Dede palsu, Titin mengatakan bukti itu dibawa sebagai argumen membela kliennya di persidangan. Satu koper itu berisi bukti-bukti terkait kejadian pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 akan disodorkan ke penyidik.
"Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tahu peristiwanya. Kalau ini (nunjuk koper) ini isinya berkas-berkas semua di 2016," kata Titin.
Bukti Berisi Percakapan Terakhir Vina
Sementara pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas mengatakan, dari satu koper bukti yang dibawa, ada bukti menarik yakni percakapan terakhir Vina dengan sejumlah orang yang ditampilkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
"Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," ujar Farhat.
Farhat menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Klaim itu dikuatkan dengan sumpah pocong beberapa waktu lalu.
"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," tutur Farhat.
Saka Tatal Penuhi Panggilan Polisi
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8). Saka Tata diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Saka Tatal menyambangi Bareskrim Polri didampingi sejumlah pengacara, di antaranya Titin Prilianti hingga Farhat Abbas. Saka Tatal tiba sekira
pukul 11.55 WIB dengan baju kemeja berwarna hitam.
"InsyaAllah Saka siap," kata Saka Tatal kepada wartawan.
Saka Tatal Janji Buka-bukaan di Hadapan Polisi
Saka Tatal mengaku akan memberikan keterangan kepada penyidik secara terbuka dan tidak akan ada yang ditutupi berkaitan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi InsyaAllah Saka siap," ucap dia.
Saka Tatal menuturkan sejak awal tidak mengenal saksi kunci bernama Aep dan Dede. Selain itu, dia juga membantah berada di lokasi saat peristiwa berdarah yang menimpa Vina dan Eky.
"Ya itu pak akan disampaikan. Ya salah satunya Saka enggak ada di situ. Saka juga enggak kenal Aep Dede. Enggak kenal sama sekali," ujar Saka Tatal.