Susno Duadji Hingga Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal. Saka Tatal adalah satu dari delapan orang terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi. Adapun saksi yang dihadikan yakni mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan pensiunan jenderal, Susno Duadji.
Dedi memberikan keterangannnya lebih dulu. Dia tampak mengenakan batik putih dan ikat kepala khas Sunda dengan warga serupa. Sejumlah pertanyaan ditanyakan pada Dedi. Dia cukup tenang menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang ditanyakan padanya.
Seperti diketahui, sejak kasus kematian Vina dan Eky kembali mencuat, Dedi termasuk orang yang getol ingin mengungkap kejadian yang sebenarnya. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara ini dia wawancara kemudian dia tayangkan pada channel YouTube miliknya.
Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berjalan.
Saksi Fakta Cabut BAP
Saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, yakni Liga Akbar mencabut seluruh keterangannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
“Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga di sela persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa.
Ia menjelaskan pada persidangan kasus tersebut yang digelar di tahun 2016 dan 2017, dirinya sempat menjadi saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Saat itu, Liga memberikan kesaksian dengan menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada Vina dan Eky.
Akan tetapi pada sidang PK kali ini, ia mengakui seluruh kesaksiannya sebelumnya itu tidak benar atau bohong sehingga keterangan tersebut dicabut.
“Saat kejadian pada 2016, saya sebenarnya tidak ada di lokasi kejadian. Ketika itu saya berada warung di dekat di SMA Negeri 4 Kota Cirebon. Pelemparan juga saya cabut pernyataannya, karena keterangannya bohong,” ujarnya.