Usai Lakukan Sumpah Pocong, Saka Tatal akan Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu
Saka yang berstatus sebagai saksi tersebut akan menyampaikan sejumlah keterangan kepada pihak Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri akan memeriksa mantan terpidana perkara kematian Vina Dewi Arista dan M Rizky Rudiana atau Vina dan Eky pada 2016, Saka Tatal. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan pada Selasa (13/8) besok.
Sebelumnya, Saka Tatal menjalani sumpah pocong hari ini, Jumat (9/8). Tujuannya, dia ingin menegaskan dirinya tidak menyampaikan kesaksian bohong terkait kematian Vina dan kekasihnya yang semula disebut kecelakaan tunggal berubah menjadi pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.
"Iya (Besok Saka jadi diperiksa) di Bareskrim Mabes, jam 10 sudah di sana," kata Kuasa Hukum Saka, Titin Prilianti saat dihubungi, Senin (12/8).
Berstatus Saksi
Nantinya, Saka yang berstatus sebagai saksi tersebut akan menyampaikan sejumlah keterangan kepada pihak Bareskrim Polri.
"Kalau dia sih mintanya begitu, paling BAP sih. (Barang bukti diserahkan) Ya enggak ada lah, kita kan hanya saksi diminta keterangan saksi. Jadi kaitannya kan sama Dede sama Aep," jelasnya.
"Laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede sama Aep. Paling itu sih bawa BAP aja. BAP Dede sama Aep," sambungnya.
Selain itu, dirinya menegaskan, jika kliennya itu tidak terlibat atas kasus yang pernah menjeratnya. Dia juga akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang akan ditanyakan polisi nanti.
"Tergantung pertanyaannya, kalau Saka sih emang dia tidak terlibat dalam kasus itu. Karena sih saya yakin itu kecelakaan. Apalagi yang disampaikan, kan saya punya keyakinan itu kecelakaan," tegasnya.
Keterangan Palsu
Kemudian, saat ditanyakan kembali soal Saka Tatal menyampaikan keterangan jika itu bukan pembunuhan melainkan kecelakaan. Hal itu nantinya akan disampaikan oleh dirinya.
"Bukan Saka Tatal. Kalau Saka Tatal enggak bisa beargumen gitu. Saya yang beargumen. Kalau saka Tatal sih dia tidak pernah terlibat urusan itu, gitu. Enggak mungkin Saka Tatal ngomong itu bukan kecelakaan kan yang punya bukti saya bukan Saka Tatal," ungkapnya.
"Kalau saka mah hanya membuktikan di hari itu di sama alibinya dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang aja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede dengan melakukan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puromenjelaskan, gelar perkara awal adalah hal yang biasa untuk menindaklanjuti setiap laporan. Diketahui, laporan kali ini adalah dugaan keterangan palsu yang dilakukan Dede dan Aep dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi laporan polisi diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada Saudara Dede dan Aep," kata Djuhandani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).