LPSK Beri Pendampingan dan Rehabilitasi Psikologis Saka Tatal
LPSK ingin memastikan agar Saka Tatal yang menjadi pihak pemohon PK, bisa memberikan keterangan tanpa diliputi rasa takut dan tidak mendapatkan intimidasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan serta rehabilitasi psikologis terhadap Saka Tatal yang sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
"Jadi layanan yang kami berikan adalah rehabilitasi psikologis diawali dengan asesmen untuk mengetahui seberapa kuat trauma yang dia (Saka Tatal) alami," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Kamis (25/7).
Dia menjelaskan, LPSK telah menerima sejumlah permohonan untuk perlindungan saksi terkait dengan kasus tersebut, termasuk dari kuasa hukum Saka Tatal.
Pendampingan untuk Saka Tatal, kata dia, merupakan tindak lanjut dari permohonan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sri menyebutkan LPSK ingin memastikan agar Saka Tatal yang menjadi pihak pemohon PK, bisa memberikan keterangan tanpa diliputi rasa takut dan tidak mendapatkan intimidasi.
“Kami ingin supaya Saka Tatal itu dalam proses peradilan ini, saat memberikan keterangan tidak pada posisi terancam atau terintimidasi, serta kami mendalami dugaan penganiayaan yang dulu dialami,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Menurut dia, sejumlah tim dari LPSK bakal dikerahkan untuk mendampingi Saka Tatal saat menyampaikan keterangan selama proses sidang PK berlangsung.
“Dengan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis itu selama jangka waktu enam bulan, nanti dievaluasi lagi. Bila masih dibutuhkan dari sisi Saka Tatal, atau dari sisi asesmen maka bisa diperpanjang,” tutur dia.
Sri menyampaikan saat mengikuti sidang perdana pada Rabu (24/7), Saka Tatal sudah bersikap tenang dengan memberikan sejumlah keterangan yang berkaitan dengan penyampaian memori PK serta bukti baru atau novum.
Dia menambahkan LPSK akan melakukan pendampingan sesuai dengan prosedur dan kapasitas dari lembaga tersebut.
“Saka Tatal bersedia mengikuti proses rehabilitasi psikologi. Ini menjadi indikasi awal yang bagus supaya nantinya kita bisa memberikan pemenuhan hak proseduralnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang untuk menindaklanjuti pengajuan PK yang dilayangkan pihak pemohon Saka Tatal terkait kasus Vina dan Eky (2016).
Sidang perdana tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia dengan agenda penyampaian memori PK dan penyerahan 10 novum oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
“Dalam perkara ini kami (PN Cirebon) hanya menerima berkas perkara, tidak memutus perkara PK. Hanya menerima, kemudian mengirimkan ke MA,” kata Rizqa saat memimpin jalannya persidangan.
Sedangkan dalam persidangan ini, kuasa hukum pemohon menekankan kalau penyebab kematian Vina dan Eky adalah akibat dari kecelakaan lalu lintas tunggal, bukan karena pembunuhan.
Adapun sidang PK tersebut dilanjutkan pada Jumat (26/7), dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak termohon yakni jaksa penuntut umum.