Akui Berbohong dalam Kasus Vina, Dede Langsung Ajukan Perlindungan ke LPSK
LPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.
Saksi kunci kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky Cirebon, Dede telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan diajukan setelah ramai pengakuan Dede yang mengaku telah berbohong atas kesaksian selama ini yang berujung tujuh terpidana masuk dalam penjara.
"Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Selain Dede, permohonan perlindungan juga diajukan oleh enam terpidana beserta keluarga yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
"Permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya," jelasnya.
Setelah menerima permohonan itu, LPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya apakah dikabulkan untuk mendapat perlindungan.
Ajukan Perlindungan
Secara terpisah, Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK beserta keluarganya.
“Supaya dengan tengah mereka bisa memberikan keterangan dengan tenang, tidak perlu ada kekhawatiran saat berbicara. Itu tujuannya,” kata Jutek.
Selain itu, Jutek selaku pengacara dari Peradi membenarkan pengajuan itu juga dilakukan Dede selaku terlapor dalam perkara yang saat ini berjalan di Bareskrim Polri. Guna memberikan perlindungan untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
“Dede juga sudah menyampaikan perlindungan, kepentingan kami berkolaborasi dengan kuasa hukum terlapor. Oleh karena untuk menghadirkan kontruksi cerita yang sebenarnya,” tuturnya.
Sekedar informasi saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara awal terhadap laporan LP/B/235/VII/2024/ SPKT/BARESKRIM Polri itu. Dengan terlapor, Dede dan Aep apakah layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan.