Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Saksi akan diarahkan untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jemput bola menjaring saksi yang mengetahui kejadian pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Mereka akan diarahkan untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dihubungi, Jumat (24/5).
"Kami masih baru memetakan saja beberapa informasi-informasi yang tersebar ini memang belum ada secara resmi mengajukan perlindungan, kami baru hanya menawarkan saja. Posisinya seperti itu," kata Sri kepada wartawan.
Sri mengatakan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapapun, termasuk saksi dalam kasus pembunuhan Vina. Tentunya pemberian perlindungan harus sesuai dengan prosedur yang ada.
"Iya kami masih pendalaman, penelaahan karena ada beberapa prosedur dan asesmen yang harus kami lakukan," ucap dia.
merdeka.com
Sri mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun saksi dalam kasus Vina mengajukan permohonan perlindungan secara resmi. Mereka hanya sekedar komunikasi non formal saja.
"Tapi kami sudah sampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dulu. Karena beberapa hal itu harus kita lalui dulu untuk memastikan layak atau tidak seperti itu," ucap dia.
Lebih lanjut, Sri belum membeberkan secara gamblang latar belakang dari para saksi yang ditawarkan untuk mengajukan permohonan perlindungan karena sifatnya masih penelaahan.
"Jadi belum bisa kami informasikan secara terbuka. Kami mencoba untuk menelaah dulu," tandas dia.