LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang kini bebas) kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Kami tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa mengajukan (perlindungan) ke LPSK," kata Komisioner LPSK Susilaningtias di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu (22/5), demikian dikutip Antara.
Terkait kasus pembunuhan Vina yang menjadi perhatian publik, Susi mengatakan komisioner LPSK sudah melakukan proaktif dengan mendatangi Polda Jawa Barat yang tengah menangani pengejaran terhadap tiga pelaku yang buron.
Proaktif dilakukan untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan menelaah lebih lanjut kasus tersebut.
"Memang sudah ada satu saksi yang mengajukan (perlindungan) ke LPSK tetapi juga kami masih mendalami mungkin ada saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang juga mengajukan perlindungan ke LPSK. Jadi kami sudah melakukan proaktif," kata Susi.
Meski demikian, lanjut Susi, LPSK belum sampai mendatangi keluar dari Vina dan Eky di Cirebon, selaku korban.
Sri Suparyati, Komisioner LPSK lainnya, menekankan bahwa LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
"Intinya LPSK terbuka, siapapun baik keluarga korban, saksi yang memang menginginkan perlindungan LPSK kami sangat terbuka," kata Sri.
Namun Sri menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tentunya melalui prosedur yang ada di lembaga tersebut, seperti prosedur administrasi dan sebagainya.
"Tentunya lewat prosedur dan kami akan melakukan proses selanjutnya," kata dia.
Terkait satu saksi yang sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Susi menambahkan, baru sebatas pendampingan, karena LPSK masih menelaah dan menganalisa keterangan lebih lanjut, terkait dengan persoalan administrasi.
LPSK Koordinasi dengan Kuasa Hukum Korban
Selain itu, kata Susi, LPSK juga sudah membangun komunikasi dengan keluarga korban dan mendapatkan respons positif melalui kuasa hukumnya.
"Satu keluarga korban kami sebenarnya sudah melakukan kontak-kontak ya dengan kuasa hukumnya, nanti kami akan tindak lanjuti segera kalau ada keluarga korban yang mengajukan permohonan pengaduan atau perlindungan kepada LPSK," kata Susi.
Demikian pula dengan salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas, Saka Tatal yang mengaku mendapat penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana. Apabila mengajukan perlindungan, LPSK juga siap memberikan bantuan dengan melihat terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memiliki informasi penting dalam mengungkap kasus tersebut.
"Nanti kami liat siapa, kan kami tidak menutup siapa saja bisa mengajukan ke LPSK, nanti kami akan menelaah lebih lanjut soal apakah yang bersangkutan punya informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini," kata Susi.
LPSK Buka Perlindungan kepada Keluarga Korban dan Saksi
"Terus yang kedua, siapa tahu ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi dan korban ini, itu bisa kami berikan perlindungan yang pasti kami tidak menutup siapa saja bisa meminta perlindungan kepada LPSK, nanti kami melakukan telaah lebih lanjut sebelum nanti diterima atau tidaknya," kata Susi.
Terpisah, satu dari tiga buronan pembunuhan Vina Cirebon telah berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Semalam tim gabungan Bareskrim dan Polda Jabar benar telah menangkap yang bersangkutan, selanjutnya akan dirilis Polda Jabar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong.