Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menambah lima terlindung baru terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
TW, OR, PW, dan AS mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum. Sementara terlindung D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
"Kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK, sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan," ucap Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu (12/9), demikian dikutip Antara.
Pemberian perlindungan tersebut ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Selasa (10/9). Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menetapkan keputusan tersebut.
Menurut LPSK, kelima terlindung baru ini merasa ketakutan dalam memberikan keterangan, padahal kelimanya merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” kata Nurherwati.
Tujuh Terpidana Dilindungi LPSK
Sebelumnya, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon PK dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.
Ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis.
- Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
- Megawati Bertemu Prabowo Sebelum Pelantikan, Sinyal PDIP Segera Gabung KIM Plus?
- Ini Strategi Cagub Sultra ASR Buka Lapangan Kerja Luas bagi Milenial dan Gen Z
- KPK Sebut Kaesang Harus Setor Uang ke Negara Ratusan Juta bila Pakai Jet Milik Negara
- Kang DS Dinilai Berhasil Bangun Spiritualitas Masyarakat Kabupaten Bandung
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024