LPSK Masih Telaah Satu Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Ajukan Perlindungan
Sampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh seorang saksi mata atas kasus pembunuhan Vina
LPSK Masih Telaah Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Ajukan Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh seorang saksi mata atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
“(Permohonan diajukan) Saksi yang tahu fakta atau kejadian,” kata Komisioner LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Kamis (23/5).
Susi mengatakan kalau saksi fakta yang telah mengajukan perlindungan kepada LPSK bukanlah keluarga korban dari Vina maupun Eky.
“Ini saksi fakta. Bukan dari kedua keluarga korban. Ya (saksi mengetahui kejadian),” ucap Susi.
Namun demi keamanan, Susi mengatakan pihaknya belum bisa memberitahu identitas pemohon. Karena, sampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan apakah dikabulkan atau tidak.
“Kami masih melakukan penelaahan terkait dengan permohonan tersebut. Kapasitas sebagai saksi dan sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” tuturnya.
Sebelumnya, Sri Suparyati, Komisioner LPSK lainnya, menekankan bahwa LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
"Intinya LPSK terbuka, siapapun baik keluarga korban, saksi yang memang menginginkan perlindungan LPSK kami sangat terbuka," kata Sri.
Namun Sri menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tentunya melalui prosedur yang ada di lembaga tersebut, seperti prosedur administrasi dan sebagainya.
"Tentunya lewat prosedur dan kami akan melakukan proses selanjutnya," kata dia.
Update Kasus Vina
Perlu diketahui setelah delapan tahun berlalu kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat.
Sehingga terkini polisi pun berhasil menangkap otak dari pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dengan tugas masih ada dua buronan yang belum tertangkap yakni Andi dan Dani. Sebab, dalam kasus ini terdapat 11 tersangka, 8 diantaranya telah dijatuhi hukuman.
Mereka adalah yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih dibawah umur.