Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon akan diusut tuntas. Yaitu dengan mengerahkan segala tim mulai dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri untuk melakukan pendalaman.
Menurutnya, meski kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah berlalu sejak delapan tahun lalu, Polri tetap memiliki kewajiban untuk mendalami dan mengungkap dalang di balik pembunuhan tersebut.
"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7).
Oleh sebab itu, Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.
"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata dia.
Sehingga, Sigit mengatakan ketika proses pendalaman sudah selesai pihaknya akan menyampaikan secara transparan dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.
"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," tutur dia.
Perlu diketahui perjalanan kasus pembunuhan Vina dan Eky saat ini telah membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan tersangka. Setelah hasil gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim PN Bandung.
Setelah itu, sebanyak tujuh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pun telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dengan keterangan bohong terhadap saksi kunci yakni Aep, Dede, dan RT Abdul Pasren.
Laporan itu dilayangkan keluarga ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman sebagai upaya pembelaan terhadap vonis seumur hidup.
Dimana materi penyelidikan dari Bareskrim Polri nanti, akan dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).