Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
-
Siapa dalang pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan merupakan otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
-
Siapa pembunuh Vina Cirebon? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
-
Kapan Vina dan Eki dibunuh? Keduanya dibunuh sekelompok pemuda bermotor dengan cara keji pada 27 Agustus 2016 silam.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
-
Apa yang dilakukan Pegi Setiawan terhadap Vina? 'Jadi, menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vna yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS. kemudian diikuti oleh tsk lain, kecuali satu (pelaku) yang di bawah umur tidak melakukan persetubuhan,' tutup Surawan.
-
Bagaimana Vina Cirebon dibunuh? Saat itu, korban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.'Yang dia sampaikan bahwa ada masalah dengan itu (korban). Nah masalah apa sedang kita dalami, kemudian dikejar berdua sampai di jembatan layang,' kata Surawan.
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Proses praperadilan ini mengiringi sentimen negatif publik di media massa dan media sosial atas kasus ini. Sejumlah kejanggalan diungkap ke publik. Puluhan pengacara pun mendampingi Pegi yang dituduh menjadi otak pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana atau Vina dan Eky di Cirebon, kasus yang menjadi perhatian publik.
Senin (8/7), hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Jabar. Bebasnya Pegi pun mempertebal keraguan pada proses hukum yang terjadi pada penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak 8 tahun lalu.
Proses hukum yang kini semakin meragukan itu telah mengirim delapan anak muda lainnya ke penjara.
Seorang di antaranya telah bebas setelah menjalani masa hukuman, yakni Saka Tatal.
Meskipun tidak menghapus penderitaannya selama di penjara, Saka kini Tatal kini bersuara bahwa mereka dulu dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Sementara politisi yang getol mengikuti dan mengungkap sejumlah fakta terkait kasus ini, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, dia akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara juga bisa dibebaskan.
"Mari kita bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ucapnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.
Bebasnya Pegi memberi pekerjaan rumah bagi kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyatakan putusan hakim PN Bandung itu menjadi evaluasi bersama jajaran kepolisian.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu. Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap Djuhandani.
Meskipun putusan praperadilan belum masuk pada pokok perkara, namun desakan agar kasus pembunuhan ini diungkap hingga tuntas tetap menyeruak ke publik. Bukan tidak mungkin proses yang dialami Pegi juga dialami delapan tersangka yang kemudian harus menjalani hukuman.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut sejumlah permasalahan perlu dituntaskan seusai putusan praperadilan ini. Dia meminta agar saksi yang diduga memberikan keterangan palsu agar diproses hukum, karena telah merusakkan fakta sebenarnya.
Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. "Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?" ucapnya seperti dilansir Antara.
Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" lanjutnya.
Bukan hanya nasib kedelapan terpidana yang telah dan masih menjalani hukuman, penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky juga menjadi pekerjaan rumah besar kepolisian. Mereka harus bisa mengungkap siapa sebenarnya yang membunuh kedua korban? Siapa dalangnya?
Pengungkapan kasus ini harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jangan pernah ada orang-orang tidak bersalah dikorbankan.
Perkara Pegi memberi keraguan pada publik atas proses hukum di negeri ini. Bukan tidak mungkin, masih banyak orang-orang kecil yang mendapat perlakuan hukum seperti Pegi.
Namun karena kasusnya tidak mencuat ke publik, mereka harus jadi tersangka secara tidak sah. Bahkan boleh jadi banyak yang harus menghabiskan sebagian masa hidupnya di penjara meskipun tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.