Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Polisi Angkat Bicara soal Kemungkinan Salah Tangkap
Djuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Polisi masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Polisi Angkat Bicara soal Kemungkinan Salah Tangkap
Bareskrim Polri menyatakan akan menjadikan hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjadi bahan evaluasi bersama.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (8/7).
Djuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan apakah Pegi merupakan korban salah tangkap dalam kasus ini. Hal ini sebagaimana yang kerap disuarakan kubu pengacara Pegi ketika kasus bergulir.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," jelasnya.
Oleh sebab itu, Djuhandani menyebut pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan patuh terhadap putusan dari PN Bandung yang telah memenangkan gugatan praperadilan.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ungkapnya.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tambah dia.
Sementara diketahui untuk proses saat ini, Polda Jawa Barat masih berproses untuk kelengkapan administrasi menjalankan hasil putusan praperadilan untuk menghapus status tersangka dan membebaskan Pegi Setiawan.
Sebelumnya, Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.