Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Dari hasil pertimbangan majelis hakim telah dinyatakan adanya kesalahan prosedur.
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi Setiawan. Polisi mengharuskan membebaskan Pegi dari status tersangka dan penahanan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Lantas bagaimana nasib berkas Pegi dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky yang mana telah sempat diserahkan Polda Jawa Barat ke Jaksa Peneliti?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menjelaskan bahwa dari hasil perkembangan setelah berkas diserahkan oleh penyidik, tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
"Sebenarnya saat ini berada di penyidik, karena dengan P18 dan P19 yang merupakan petunjuk yang sudah kami berikan, diberikan oleh Jaksa penuntut umum beberapa waktu yang lalu," kata Harli kepada awak media di Jakarta, Senin (8/7).
Oleh sebab itu, Harli menjelaskan adanya putusan praperadilan ini maka penyidik Polda Jawa Barat harus menemukan bukti baru dalam kasus Pegi. Sebab, dari hasil pertimbangan majelis hakim telah dinyatakan adanya kesalahan prosedur selama proses penyidikan.
"Setiap, kemungkinan itu bisa iya kan. Apabila memang ditemukan ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Pegi) terlibat dalam konteks ini. Tapi sampai sekarang kan bahwa ada prosedural yang tidak dijalankan itu dia," jelasnya.
merdeka.com
"Sekarang penyidik harus mencari bukti-bukti baru lagi terkait itu. Ini kan praperadilan. Kalau memang ditemukan keterkaitan pihak-pihak itu dengan bukti-bukti baru ya," tambah dia.
Karena apabila penyidik, lanjut Harli, tetap mengirimkan berkas perkara yang lama kepada jaksa. Maka akan ditolak, dengan pertimbangan putusan praperdilan yang telah dijadikan acuan oleh jaksa.
"Nah pertanyaan teman-teman, tadi bagaimana sekiranya dikembalikan kepada kita lagi. Nah ini akan dikembalikan dengan dasar, putusan praperadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.