Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Kompolnas meminta Polda Jabar meminta pendapat dari para ahli hukum yang kredibel dan memiliki pengalaman.
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan evaluasi secara menyeluruh apabila ingin kembali melakukan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
“Evaluasi dulu, evaluasi, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru,” kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (9/7).
Menurutnya, penyidik Polda Jabar harus memiliki analisis yang lebih matang apabila ingin melanjutkan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Dia menyarankan Polda Jabar meminta pendapat dari para ahli hukum yang kredibel dan memiliki pengalaman.
"Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang itu sudah pernah kami sarankan yang itu punya pengalaman menang dalam praper,” tuturnya.
merdeka.com
Saat ini, kata Yusuf, Polda Jabar lebih baik fokus menjalani putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagaimana hasil gugatan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.
"Apa yang harus dilakukan penyidik polda Jabar pada saat ini yang paling pertama dan utama, menjalankan putusan praperadilan itu dan semalam sudah dijalankan, PS sudah dibebaskan," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Dia menyebut, akan menunggu hasil dari tembusan dari keputusan tersebut agar pihaknya bisa menindaklanjuti.
"Untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata Listyo, kepada wartawan di Lanud Halim, Jakarta, Senin (8/7).
Kendati demikian, Listyo mengaku belum mengetahui isi dari putusan praperadilan Pegi. Namun, dia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," imbuh dia.