Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Sehingga, penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya menjadi tidak sah.
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo ingin agar semua pihak dapat menghormati putusan PN Bandung termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji. Apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak," kata Johan Budi saat dihubungi, Senin (8/7).
"Karena itu putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya," sambungnya.
Selain itu, dirinya pun mengapresiasi publik yang telah dianggap turut membuka kembali kasus yang sudah bertahun-tahun tersebut.
"Yang ketiga, yang perlu kita sampaikan adalah ya kita perlu apresiasi terhadap publik ya. Apakah itu melalui media sosial, apakah itu melalui media mainstream," ujarnya.
"Sehingga kasus ini dibuka kembali dan dilakukan proses penyidikan yang hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan itu tidak sah artinya dibatalkan," tambahnya.
Menurutnya, dibukanya kembali kasus tersebut juga adanya desekan agar Korps Bhayangkara dapat membuka atau melakukan penyidikan kembali atas kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky.
"Tetapi yang perlu kita bold garis bawahi adalah respons dari Kapolri ya yang kemudian karena desakan publik. Saya kira salah satu faktor desakan publik baik itu melalui media sosial maupun melalui media mainstream ya itu kemudian bereaksi lalu kemudian melalukan proses penyidikan ulang atau melakukan penyidikan kembali terkait dengan kasus Vina," ungkapnya.
"Dan sekali lagi bahwa apa namanya, pengadilan sebagai alat ukur apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah Polri itu benar ataukah tidak. Ternyata diputuskan bahwa kasus ini tidak sah, artinya status tersangka Pegi dibatalkan oleh pengadilan," pungkasnya
Sebelumnya, Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Sontak putusan itu direspon para pendukung Pegi Setiawan dengan sorak sorai. Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Dengan putusan itu, penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi diminta segera dihentikan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.