Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina
Bareskrim Polri masih mempercayakan penyidik dari Polda Jawa Barat untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Hal itu setelah kalahnya dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi Setiawan.
Maka dari itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya belum akan mengambil alih kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Namun demikian, Djuhandani menjelaskan terkait dengan posisi Bareskrim Polri selaku pembina teknis tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat dalam penyidikan kasus tersebut.
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," tutur dia.
Lebih jauh, Jenderal Bintang Satu Polri ini memastikan untuk Polda Jawa Barat tetap akan patuh terhadap hasil putusan pengadilan. Dengan akan segera mencabut status tersangka dan membebaskan Pegi.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," kata dia.
Hakim Perintahkan Bebaskan Pegi
Sebelumnya, Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.