Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengatakan pihaknya akan segera menjemput kliennya dari Rutan Polda Jawa Barat (Jabar) siang ini.
Penjemputan ini dilakukan setelah putusan Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan, dengan membatalkan status tersangka Pegi atas kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Sudah mau dijemput abis Zuhur tadi putusan sudah dapat, sudah diambil. Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," kata Marwan saat dihubungi, Senin (8/7).
Marwan mengatakan setelah bebas Pegi akan dibawa ke posko tim kuasa hukum di Jalan Subang, Kota Bandung. Di sana dia akan menyusun beberapa langkah guna memulihkan nama baik kliennya.
"Ke posko kami di Jalan Sabang, di Bandung. Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," tuturnya.
"itu tergantung kan ada aturannya, kita tinggal ikuti aja. untuk sementara ini fokus pada masalah ini dulu," tambahnya.
Sebelumnya, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.