Bak Artis, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga Pakai Rebana Usai Bebas dari Penjara
Begini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Begini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Bak Artis, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga Pakai Rebana Usai Bebas dari Penjara
Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (9/7) siang usai dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.
Pegi tak lagi berstatus tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan polisi salah prosedur dalam menetapkan status tersangka Pegi.
-
Apa yang dilakukan Pegi Setiawan setelah bebas? Usai dibebaskan, Pegi langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.
-
Bagaimana Pegi Setiawan dinyatakan bebas? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
-
Kapan Pegi Setiawan dibebaskan? Gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa yang dibagikan di Facebook tentang Pegi Setiawan? Beberapa akun di media sosial Facebook membagikan berita bahwa polisi melepaskan salah satu tersangka pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon, Pegi. Dari berita yang disebarkan, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Momen kepulangan Pegi pun sempat viral di media sosial. Terlebih, para warga menyambut hangat dirinya bak artis.
Seperti apa momen selengkapnya? Melansir dari Instagram @undercover.id, Kamis (11/7) simak informasi berikut ini.
Sambutan Meriah Warga
Kepulangan Pegi mendapat sambutan meriah dari warga kampung di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.Para warga mengerumuni Pegi saat masih di dalam mobil hingga berjalan kaki menuju rumahnya dengan pengawalan dari keluarga.
Kedatangan Pegi pun diiringi musik rebana yang cukup meriah terdengar mengiringi mobil Pegi setibanya di rumah.
Dari dalam mobil, Pegi bersama sang ibunda memberikan salam dan menyapa seluruh tetangganya dengan hangat.
Tampak warga dan perangkat desa lain menyalami dan ikut memeluk Pegi setibanya di kampung.
Momen kepulangannya pun turut mendapat reaksi dari warganet yang ikut menyambut melalui kolom komentar unggahan.
"Ketika Allah menaikkan derajat seseorang👏," tulis akun @ferrdiann
"Lagi kerja di jemput, pulang kerumah disambut 👏," tulis akun @indra_fildara
"Disaat Allah ingin mengangkat martabat seseorang, ada cara tersendiri," tulis akun @Hikayat_santri
"Selamat bang pegi, mungkin ini cara Allah menaikan derajat Bang pegi 👏," tulis akun @aininoerul
"Alhamdulillah ketika doa orang teraniaya terkabulkan 🤲🏻 biasanya habis ini rejeki nya pasti lancar 💪🏻," tulis akun @sun_wikal
Dinyatakan Tidak Bersalah
Sebelumnya Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi Setiawan yang sempat diberikan oleh polisi.Menurut penilaiannya, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Penetapan tersangka tidak cukup dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, serta adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar juga dianggap tidak sah berdasarkan hukum.
Lebih lanjut, Hakim Eman meminta Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan melepaskannya sebagai tahanan pada Senin (8/7) lalu.