Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat
Usai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.
Usai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.
Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat
Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar usai gugatan praperadilannya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebelumnya dia dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016). Namun hakim mengabulkan gugatan praperadilannya dan status tersangkanya gugur.
Usai dibebaskan, Pegi langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
-
Apa yang membuat Pegi Setiawan trending? Momen kepulangan Pegi pun sempat viral di media sosial. Terlebih, para warga menyambut hangat dirinya bak artis.
-
Bagaimana Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kapan Pegi Setiawan dibebaskan? Gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa pengacara Pegi Setiawan? Pegi Setiawan resmi dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Pegi turut dibantu tim kuasa hukum profesional. Salah satunya yakni sosok Toni RM.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Sujud di Kaki Ibu
Beberapa bulan terakhir, sosok Pegi Setiawan, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ramai menjadi perbincangan. Sebab dia dijadikan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua remaja asal Cirebon bernama Vina dan Rizky tahun 2016.
Pegi Setiawan beserta tim kuasa hukum lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi dan menyatakan status tersangkanya gugur. Polda Jabar juga diperintahkan membebaskannya.
Senin (8/7) lalu, Pegi keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar, Kota Bandung pukul 21.39 WIB.
Dia mengenakan kaos berwarna orange serta celana panjang gelap.
Selayaknya yang nampak dalam video unggahan kanal YouTube Pengacara Toni, Selasa (9/7), Pegi seketika menuju ke sang ibunda.
Dia langsung bersujud di kaki sang ibunda sembari menangis.
Suasana yang ramai lantaran Pegi dikelilingi banyak pihak seketika dipenuhi air mata haru.
"Pegi Setiawan sujud syukur di kaki orang tua saat bebas dari tahanan," demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Beri Pelukan
Keduanya berpelukan sesaat.
Sang ibunda dengan berjaket putih nampak memberi ungkapan haru hingga membuat Pegi beberapa kali menganggukkan kepala sembari menangis haru.
Tak berselang lama, Pegi lantas menuju ke tim kuasa hukum. Beberapa sosok nampak mendapat pelukan dan senyuman hangat dari pria yang diketahui berusia 27 tahun itu.
Momen bebasnya Pegi Setiawan turut menuai air mata di kalangan warganet.
Tak sedikit di antaranya yang mengaku ikut terharu melihat Pegi Setiawan dapat terbebas dari tuduhan pembunuhan sejoli di Cirebon tahun 2016 silam.
"Ya Allah, nangis saya," tulis akun @raisyalucu5495
"Bukan kebebasan Pegi, tapi kebebasan keadilan buat rakyat kecil Indonesia," tulis akun @abasinainu8071
"Alhamdulillah, ikut terharu," tulis akun @POV-SAdvibes
"Alhamdulillah, saya terharu dan bahagia. Selamat ya Pegi. Bahagia dan sukses selalu," tulis akun @trinelawati-yo9cc
Pegi Setiawan Dibebaskan
Pegi Setiawan dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Setelah bebas, Pegi mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaan nya sebagai kuli bangunan
“Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua,” kata dia, dikutip dari Antara.