Heboh Kabar THR dan Gaji ke-13 PNS Ditiadakan, Menko Airlangga Singgung Sri Mulyani
Airlangga mengaku pihaknya tidak bisa berkomentar untuk menjawab isu penghapusan THR hingga gaji ke-13 bagi para PNS tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan tunjangan hari raya (THR) hingga gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kabar ini mencuat karena adanya perintah Presiden Prabowo Subianto untuk penghematan anggaran negara hingga Rp306,69 triliun pada tahun ini.
Airlangga mengaku pihaknya tidak bisa berkomentar untuk menjawab isu penghapusan THR hingga gaji ke-13 bagi para PNS tahun ini. Mengingat, kebijakan tersebut berada diranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. Ya itu tanyanya Menteri Keuangan," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/2).
Kondisi ini berbeda dengan pekerja swasta. Di mana pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk kesiapan pembayaran THR bagi pekerja swasta.
"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan. Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan untuk itu," ucapnya.
Viral di Media Sosial
Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan dengan berita bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Berita ini menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta berbagai unggahan di platform media sosial.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu ini.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp.
Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan bagi PNS yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru. Tujuannya untuk membantu kebutuhan pendidikan anak serta memberikan dukungan finansial bagi para aparatur sipil negara.
Setiap tahunnya, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintah. Namun, belakangan beredar kabar bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2025.