Siap-siap, Aturan Gaji Ke-13 dan 14 Siap Terbit Sebelum Bulan Puasa
Gaji PNS, termasuk gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14), tidak masuk dalam kebijakan penghematan yang dimaksud Presiden.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 dan ke-14 aparatur sipil negara (ASN) akan segera terbit sebelum bulan Ramadhan atau bulan puasa.
"Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluarkan PP-nya," kata Rini kepada media, Jakarta Rabu (12/2).
Rini menyebut aturan tersebut sedang disiapkan oleh pemerintah dan memastikan gaji ke13 untuk pegawai ASN akan segera diterbitkan. "Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sudah mau persiapkan PP-nya," tambah Rini.
Sebelumnya isu mengejutkan soal dihapuskannya gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan. Kabar ini langsung memicu kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara, mengingat gaji tambahan tersebut selama ini menjadi angin segar bagi keuangan mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Istana Negara dengan tegas membantah efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan berdampak pada belanja pegawai. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji PNS, termasuk gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14), tidak masuk dalam kebijakan penghematan yang dimaksud Presiden.
"Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2).
Diketahui, melansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 ternyata sudah ada sejak tahun 1969. Namun, saat itu pemberiannya tidak bersifat rutin karena disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Baru pada tahun 2004, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, gaji ke-13 diberikan secara rutin sebagai bentuk bantuan keuangan bagi PNS menjelang tahun ajaran baru.
Seiring waktu, kebijakan ini dilanjutkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), hingga menjadi tradisi tahunan bagi para PNS. Gaji ke-13 umumnya cair pada bulan Juli-Agustus, dan besarnya setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR mulai diterapkan sebagai pengganti kenaikan gaji tahunan PNS. Kebijakan ini bertujuan membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Meski wacana efisiensi anggaran terus bergulir, hingga kini belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR. Para PNS diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.