Viral Sri Mulyani Hentikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Begini Penjelasan Kemenkeu
Kemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjawab informasi yang berbedar bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS dihentikan.
Viral Sri Mulyani Hentikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Begini Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook. Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.
"Gaji ke-13 tetap diberikan," ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).
Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
"Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama," bebernya.
Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tunjangan kinerja,
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja
Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sebelumnya, beberapa akun di media sosial Facebook membagikan klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan.
Unggahan yang beredar memiliki keterangan;
“Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan nikmat keberlanjutan,” tulis akun bernama Udin Bagol yang diunggah hari Jumat (17/5). Akun lain bernama Fatur Muh dan Juaw Radikal IV juga membagikan hal yang sama.
Klaim tersebut dilengkapi tautan sebuah artikel berita berjudul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI”.
Dengan menampilkan potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang terlihat sedang memberikan pidato.