Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Kelonggaran untuk waktu pembayaran THR setelah Lebaran menyesuaikan ketersediaan keuangan di masing-masing daerah.
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan paling cepat H-10 atau 10 hari jelang Lebaran Idul Fitri 2024.
Akan tetapi, penyaluran THR bagi PNS, TNI/Polri maupun pensiunan juga dapat dilakukan setelah Lebaran.
"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudah Lebaran," kata Sri Mulyani Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).
Bendahara negara ini menjelaskan, kelonggaran untuk waktu pembayaran THR setelah Lebaran menyesuaikan ketersediaan keuangan di masing-masing daerah.
Namun, dia meminta THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
"Jadi, untuk THR tidak zonk, tidak hangus, karena THR itu merupakan hak yang harus dibayarkan," tegasnya.
Selain itu, para ASN juga akan mendapatkan Gaji ke-13 yang pembayarannya dilakukan paling cepat Juni 2024. Namun, pembayaran Gaji ke-13 juga dapat dilakukan setelah itu jika dimungkinkan.
"Sedangkan Gaji ke-13 paling cepat akan dibayarkan Juni 2024, apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni," bebernya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. Gaji pokokb. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan tersebut sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.