Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal
Hal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
Sri Mulyani mencontohkan, THR dapat digunakan bagi perayaan Natal. Sehingga, penyaluran THR untuk umat non-muslim dapat diberikan sesuai hari keagamaannya.
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bisa diatur atau diminta sesuai hari besar keagamaan.
Misalnya, untuk agama muslim menerima THR menjelang Lebaran Idul Fitri. Sedangkan untuk non-muslim bisa meminta pencairan THR enjelang hari raya keagamaannya, misalnya Natal.
"Dalam hal ini, pengajuan untuk THR-nya bisa dimungkinkan, dimintakan atau dibayarkan sesuai hari keagamaan," kata Sri Mulyani pada konferensi pers, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun 2024, di Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Hal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
Sri Mulyani mencontohkan, THR dapat digunakan bagi perayaan Natal. Sehingga, penyaluran THR untuk umat non-muslim dapat diberikan sesuai hari keagamaannya.
"Jadi, kalau untuk daerah-daerah tertentu yang dianggap bahwa hari Natal itu yang lebih penting. Maka THR-nya dibayarkan pada hari natal bukan hari raya Lebaran," jelasnya
Sri Mulyani menekankan, kebijakan penyesuaian pembayaran THR sesuai dengan masing-masing perayaan keagamaan tersebut merupakan bentuk toleransi.
Dengan begitu, penyaluran THR keagamaan ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Itu tergantung dari karakteristik dari daerah masing-masing. Kita menghormati perbedaan itu," pungkas Sri Mulyani
Pada hari ini, Jum'at (15/3) Kemenkeu, Sri Mulyani mengumumkan bahwa THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan dicairkan paling cepat mulai 10 hari jelang Lebaran Idulfitri 2024 bahkan sampai setelah Lebaran.
Sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni 2024 yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyaluran THR dan gaji ke-13 tersebut disesuaikan berdasarkan golongan dan komponennya, selain itu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.