Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah perbedaan besaran THR dan Gaji ke-13 dari tahun ke tahun. Diapun merinci komponen THR untuk PNS tahun ini.
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan haji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS secara penuh tahun ini. Ada beberapa komponen yang berbeda dari tahun lalu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah perbedaan besaran THR dan Gaji ke-13 dari tahun ke tahun. Diapun merinci komponen THR untuk PNS tahun ini.
Di antaranya, komponen yang akan diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok itu adalah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
"Kemudian 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau dengan nama lain kalau untuk ASN daerah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).
Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain ASN tadi, Menkeu juga menyampaikan ada THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen. Besarannya sama-sama penuh atau 100 persen. Termasuk bagi pensiunan yang juga mendapat alokasi THR.
"100 persen untuk tunjangan profesi guru atau tunjangan rpfesi gdosen, tunjangan kehormatan profesor dan tambahan penghasilan guru," katanya.
"Komponen untuk pensiun dalam hal ini atau penerima pensiun THR dan Gaji ke-13 adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan," sambung Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani juga membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 sejak 2019. Sejak 2019 hingga saat ini Indonesia dihadapkan dengan tantangan kekuatan fiskal imbas pandemi Covid-19.
Pada 2019, THR yang diberikan ke PNS beripa Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Umum, dan 100 persen Tunjangan Kinerja (Tukin).
Pada 2020, diberikan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan/umum. Ada sejumlah kategori yang tidak mendapat THR. Diantaranya, Pejabat negara, eselon I, eselon II, Jabatan fungsional utama, jabatan fungsional madya dan yang setara. Kemudian, Gaji ke-13 tidak diberikan bagi pejabat negara tertentu, Presiden, wapres, menteri, wakil menteri dan lainnya.
Kemudian, pada 2021 THR dan Gaji ke-13 mencakup Gaji pokok, tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/umum. Tidak ada komponen tukin pada tahun ini.
Selanjutnya, pada 2022 komponen yang diberikan diantaranya Gaji pokok, tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50 persen tukin.
Pada 2023, komponen yang diberikan mencakup Gaji pokok, tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, 50 persen tukin. Ditambah lagi, ada alokasi untuk Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Dosen, dan Tunjangan Profesor yang besarannya 50 persen.