THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Dari jumlah tersebut, untuk ASN pusat, TNI/Polri sudah disalurkan kepada 2.081.814 pegawai/personil.
THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 3 April 2024 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat, TNI/Polri dan pensiunan mencapai Rp36,93 triliun dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, dari jumlah tersebut, untuk ASN pusat, TNI/Polri sudah disalurkan kepada 2.081.814 pegawai/personil.
Deni menjelaskan, secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
"Jumlah penyaluran THR ASN pusat, TNI/Polri capai Rp15,49 triliun untuk 2.081.814 pegawai/personil," kata Deni dalam keterangannya, Kamis (4/4).
Kemudian penyaluran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ASN daerah tercatat Rp10,11 triliun.
Sedangkan pembayaran THR bagi pensiunan telah tersalurkan sebanyak Rp11,33 triliun atau 99,76 persen untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menganggarkan pemberian THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan sebesar Rp48,7 triliun.
Adapun rinciannya, untuk ASN Pusat, TNI/Polri sebanyak Rp18 triliun, ASN Daerah Rp19 triliun dan pensiunan Rp11,7 triliun.
Komponen melekat pada THR tersebut diantaranya gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Kemudian 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain ASN daerah, dan 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan professor atau tambahan penghasilan guru.
Sedangkan komponen bagi pensiunan yakni pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.