THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun
Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari raya /di hari keagamaan lain.
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan per 17 April 2024 kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan mencapai Rp41,87 triliun dari alokasi yang dianggarkan sebesar RpRp48,7 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan selisih dari alokasi dengan realisasi belum mencapai 100 persen, hal itu disebabkan terdapat wilayah tertentu yang pengajuan THR nya tidak di hari Raya /di hari keagamaan lain.
"Selisih prosentase belum/tidak mencapai 100 persen diantaranya karena terdapat wilayah tertentu yang pengajuan THR nya tidak di hari Raya /di hari keagamaan lain,"
kata Deny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4).
Deny merinci untuk ASN pusat, TNI/Polri telah disalurkan sebanyak Rp15,90 triliun atau 99,97 persen untuk 2.130.870 pegawai/personil.
Kemudian untuk pembayaran ASN di pemerintah daerah (Pemda) mencapai Rp14,64 triliun untuk 2.688.208 pegawai.
Sedangkan untuk para pensiunan telah direalisasikan sebanyak Rp11,33 triliun atau 99,76 persen untuk 3.546.555 pensiunan.
"Jumlah THR yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp14,64 triliun untuk 2.688.208 pegawai,"
imbuh Deny.
Sebelumnya, Kemenkeu menganggarkan pemberian THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan sebesar Rp48,7 triliun.
Adapun rinciannya, untuk ASN Pusat, TNI/Polri sebanyak Rp18 triliun, ASN Daerah Rp19 triliun dan pensiunan Rp11,7 triliun.
Komponen melekat pada THR tersebut di antaranya gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Kemudian 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain ASN daerah, dan 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan professor atau tambahan penghasilan guru.
Sedangkan komponen bagi pensiunan yakni pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.