Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres
Untuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:
Hal itu disampaikan Menkeu memenuhi panggilan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024, di gedung MK, Jumat (5/4).
Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres
Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyusunan APBN 2024 tidak terpengaruh oleh siapapun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju dalam Pemilu Capres-Cawapres 2024.
Hal itu disampaikan Menkeu memenuhi panggilan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024, di gedung MK, Jumat (5/4).
"Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa–siapa yang akan maju menjadi Pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan linimasa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2024 yang telah selesai dibahas pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2023.
Maka apabila disangkutpautkan dengan proses tahapan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden pada tanggal 13 November 2023.
"Bahkan lebih awal dari batas waktu pendaftaran pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, penyusunan dan pembahasan bersama DPR, serta penetapan APBN sebagai Undang - Undang melalui siklus yang merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBN setiap tahun.
Adapun siklus penyusunan dimulai sejak tahun sebelumnya.
Untuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:
2. Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2024 ke DPR pada tanggal 16 Agustus 2023.
3. Tahap Pembahasan RAPBN dijadwalkan periode Agustus-Oktober 2023, dimana untuk RUU APBN 2024 telah selesai dibahas antara Pemerintah dan DPR dengan mendapatkan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
4. Tahap Penetapan UU APBN 2024 yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober, di mana UU APBN 2024 telah selesai ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023, selanjutnya Perpres rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember, telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.
5. Tahap Pelaksanaan APBN pada tahun berjalan yang diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.
6. Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban UU APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025, dimana BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun Pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.