Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres: Penetapan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Paslon Capres-Cawapres
Sri Mulyani memastikan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi Pilpres 2024.
Sri Mulyani juga menyampaikan, sidang MK diperlukan untuk menjaga nalar demokrasi publik.
Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres: Penetapan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Paslon Capres-Cawapres
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 tidak terkait dengan siapapun pasangan calon capres-cawapres 2024.
Menurutnya, APBN telah selesai jauh sebelum waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4).
“Penetapan UU APBN 2024 telah selesai sebelum batas waktu pendaftaran capres-cawapres 25 Oktober 2023,” kata Sri Mulyani.
Dia memastikan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi Pilpres 2024.
“Dengan demikian dapat kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju sebagai paslon capres-cawapres 2024,” kata dia.
Sri Mulyani juga menyampaikan, sidang MK diperlukan untuk menjaga nalar demokrasi publik.
“Forum di MK kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik, dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana APBN menjadi sarana gotong-royong anak bangsa berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu,”
ungkapnya.
merdeka.com
Muhadjir Blak-blakan Program Bansos
Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy blak-blakan soal Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam sidang PHPU di MK.
Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
“Terkait bantuan program CBP, yang diberikan kepada masyarakat Januari-Juni 2024, adalah merupakan program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.
Muhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannya dalam pembagian bansos jelang Pilpres 2024.
“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas kemenko PMK yg diatur dalam perpres nomor 35/2020,” jelas Muhadjir.
Muhadjir mengklaim, bansos tidak bisa dipisahkan dengan tugas utama Kemenko PMK.
“Bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan Permenko nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujarnya.