Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?
Arief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Saat memberikan keterangan kepada hakim MK, Muhadjir menjelaskan pelaksanaan tugas PMK untuk memberikan dukungan kebijakan nasional dan penugasan presiden.
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Arief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? Karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," kata Arief.
Lebih lanjut, dia pun mempertanyakan apa saja yang dilakukan dalam penugasan-penugasan presiden. Termasuk, apakah di dalam kementerian lain ada juga frasa penugasan presiden.
"Tapi kok ada frasa yang khusus penugasan presiden. Lah apa di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden?" ucap dia.
"Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan? gitu," imbuhnya.
Saat memberikan keterangan kepada hakim MK, Muhadjir menjelaskan pelaksanaan tugas PMK untuk memberikan dukungan kebijakan nasional dan penugasan presiden.
“Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda nasional dan penugasan presiden,”
kata Muhadjir melalui keterangan tertulis kepada hakim MK.
merdeka.com
Muhadjir Blak-blakan Program Bansos
Muhadjir merupakan menteri pertama yang memberikan kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat jelang Pilpres 2024 merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan.
“Terkait bantuan program CBP, yang diberikan kepada masyarakat Januari-Juni 2024, adalah merupakan program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.
Muhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannya dalam pembagian bansos jelang Pilpres 2024.
“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas kemenko PMK yg diatur dalam perpres nomor 35/2020,” jelas Muhadjir.
Muhadjir mengklaim, bansos tidak bisa dipisahkan dengan tugas utama Kemenko PMK.
“Bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan Permenko nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujarnya.